Menjamurnya kepopuleran frasa “Om Telolet Om”. Dengan meneriakkan bus dipinggir jalan untuk membunyikan klakson khasnya. Mungkin dapat menjadi hiburan tersendiri bagi beberapa orang. Namun apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Awal mula bunyi klakson “telolet” sudah terdengar dari satu dekade lalu. Tidak dimiliki oleh bus jenis tertentu, melainkan hasil modifikasi yang dilakukan oleh Perusahaan Otobus (PO). Pertama kali dibunyikan, klakson ini mendapat respon negatif di masyarakat. Karena tingkat suara yang terlampau tinggi.
Namun
“telolet” mulai disukai dalam tiga sampai empat tahun terakhir. Karena
mulai banyak Perusahaan Otobus yang menggunakannya. Beberapa daerah
tertentu bahkan meminta membunyikan klakson apabila bus antar kota
tersebut melintas.
Hingga
kegemaran yang dilakukan Bis Mania Community (BMC). Dalam memotret
bus-bus yang dimodifikasi sedemikian rupa milik beberapa PO. Dengan
tampilan bus yang menawan, disertai aksesoris menarik, serta bunyi
klakson yang memiliki beragam suara.
Menghinggapi
anak-anak di sekitar jalan lintas Jawa, untuk merekam bus “telolet”
saat sedang melintas. Dilakukan melalui permintaan kepada supir bus
dengan sebutan “om” untuk membunyikan klaksonnya. Bukan hanya berbunyi
“tin-tin” namun terdengar seperti bunyi “telolet”.
Tidak sedikit pula orang dewasa yang ikut menyaksikan request “telolet”
untuk bus tersebut. Sambil memadati sisi kiri dan kanan menunggu bus
lintas kota lewat. Bahkan sampai ada yang membawa tulisan super besar
agar dibaca oleh para supir bus.
Namun
melihat antusias masyarakat saat ini, perlu diperhatikan risiko
keselamatan yang mungkin dapat terjadi kepada para pencari bus
“telolet”. Terlebih dengan suara klakson yang cukup memekakkan telinga
apabila sedang dibunyikan.
Hingga
Budi Karya Sumadi, selaku Menteri Perhubungan angkat bicara saat
melakukan konferensi pers. Mempersoalkan suara klakson yang menjadi
hiburan bagi masyarakat tersendiri, serta kaitannya dengan aspek
keselamatan di jalan raya.
Dengan
itu, Kementrian Perhubungan akan mengkaji. Apakah penggunaan klakson
bersuara “telolet” akan dilarang atau tetap diperbolehkan. Melalui
pertimbangan terhadap dampak langsung bagi keselamatan berkendara.
Berdasarkan
Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan,
dimana setiap klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa
mengganggu konsentrasi pengemudi lainnya.
Serta
aturan tentang suara klakson pada Pasal 69 dengan tegas menyatakan
bahwa suara klakson paling rendah yaitu 83 desibel (dB) dan paling
tinggi 118 dB. Melalui satuan ukuran suara yang dapat didengar oleh
manusia.
Fenomena
bus “telolet” sendiri bahkan sudah merajai tingkat kepopuleran di
berbagai media sosial. Dimana masyarakat Indonesia sendiri dengan
kreatifitas nya dengan membuat meme, guyonan, hingga bahan pelesetan yang menjadikan bus “telolet” semakin terkenal.
Demam
bus “telolet” telah bergerilya dari satu akun ke akun lainnya, hingga
menjangkit para pesohor terkenal dari luar negeri. Dengan ikut
menyemarakkan hiburan “Om Telolet Om” di dunia maya.
Mengingat
fenomena bus “telolet” yang sudah melebur di masyarakat dengan dampak
positif terhadap hiburan yang didapatkan. Namun tetap memiliki sisi
negatif yang tentu saja dapat mempertaruhkan keselamatan. Hingga tindak
kriminalitas, atau perbuatan melawan hukum.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar