Arlen Yudhistira
Rabu, 04 Januari 2017
HANTAM INTOLERAN GOLONGAN DENGAN IDEOLOGI BANGSA
“Negara Republik Indonesia ini bukan milik sesuatu golongan, bukan milik sesuatu agama, bukan milik sesuatu suku, bukan milik sesuatu golongan adat-istiadat. Tetapi milik kita semua dari sabang sampai merauke!” Soekarno.
Meneguhkan, bukan sekedar dengan menonjolkan simbol-simbol, atau sibuk dengan aksi provokatif. Menyudutkan dengan tujuan penyebaran dan menunjukkan eksistensi golongan tertentu.
Paradigma secara subjektif yang dihadirkan. Dapat menimbulkan cara pemikiran kognitif yang melahirkan persepsi pembenaran dari suatu paham atas penyebaran ajaran.
Bentuk setiap ajaran pastilah memiliki tujuan. Baik itu untuk pembuktian, pembenaran, maupun perubahan. Tertuang sebagai pengubah daya pikir, sikap dan berprilaku.
Para kaum proletar yang dengan mudah terhasut dengan suatu ideologi atau keyakinan tertentu. Melahirkan permasalahan fundamental serta radikalisme atas suatu paham.
Masalah intoleransi yang dilahirkan kelompok radikal inilah. Seakan menjadi penghias dan menyebar dalam kehidupan sosial, dimanapun dan kapanpun.
Ditambah dengan kebodohan individu tanpa kekayaan intelektual dan miskin ilmu yang kerap menjadi sasaran brain washing dari golongan penghasut.
Rakyat Indonesia sebenarnya sudah memiliki patok idelogis tersendiri dalam menghadang kelompok intoleran yang mencoba mengusik kesejahteraan berbangsa dan bernegara.
Salah satu patokan itu adalah isi pidato Bung Karno. Disuarakan dan dinyatakan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) 1 Juni 1945.
“Saudara-saudara yang bernama kaum kebangsaan yang disini. Maupun saudara-saudara yang dinamakan kaum Islam. Semuanya telah mufakat, bahwa bukan Negara demikian itulah kita punya tujuan. Kita hendak mendirikan suatu Negara buat semua. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, tetapi buat semua”.
“Kita mendirikan Negara Indonesia, yang kita semua harus mendukungnya. Semua buat semua! Bukan Kristen buat Indonesia, bukan golongan Islam buat Indonesia, bukan Hadikoesoemo buat Indonesia, bukan Van Eck buat Indonesia, bukan Nitisemito yang kaya buat Indonesia, tetapi Indonesia buat Indonesia, semua buat semua!”.
Jangan pernah kencingi Indonesia dengan perbedaan. Namun hantam segala perbedaan dengan persatuan dan keberagaman yang dimiliki Indonesia.
Lawan dan hancurkan provokasi yang dapat memecah belah kebhinnekaan bangsa. Dengan tetap berpegang teguh serta bersandar pada satu ideologi, yaitu Pancasila.
Dengan kata lain, rakyat Indonesia perlu mawas diri dan kritis dalam menyikapi berbagai permasalahan. Serta gerakan radikal golongan tertentu yang mencoba menghancurkan Tanah Air didalam bermacam keberagamannya.
Selasa, 03 Januari 2017
OM TELOLET OM. HIBURAN ATAU KRIMINAL?
Menjamurnya kepopuleran frasa “Om Telolet Om”. Dengan meneriakkan bus dipinggir jalan untuk membunyikan klakson khasnya. Mungkin dapat menjadi hiburan tersendiri bagi beberapa orang. Namun apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Awal mula bunyi klakson “telolet” sudah terdengar dari satu dekade lalu. Tidak dimiliki oleh bus jenis tertentu, melainkan hasil modifikasi yang dilakukan oleh Perusahaan Otobus (PO). Pertama kali dibunyikan, klakson ini mendapat respon negatif di masyarakat. Karena tingkat suara yang terlampau tinggi.
Namun
“telolet” mulai disukai dalam tiga sampai empat tahun terakhir. Karena
mulai banyak Perusahaan Otobus yang menggunakannya. Beberapa daerah
tertentu bahkan meminta membunyikan klakson apabila bus antar kota
tersebut melintas.
Hingga
kegemaran yang dilakukan Bis Mania Community (BMC). Dalam memotret
bus-bus yang dimodifikasi sedemikian rupa milik beberapa PO. Dengan
tampilan bus yang menawan, disertai aksesoris menarik, serta bunyi
klakson yang memiliki beragam suara.
Menghinggapi
anak-anak di sekitar jalan lintas Jawa, untuk merekam bus “telolet”
saat sedang melintas. Dilakukan melalui permintaan kepada supir bus
dengan sebutan “om” untuk membunyikan klaksonnya. Bukan hanya berbunyi
“tin-tin” namun terdengar seperti bunyi “telolet”.
Tidak sedikit pula orang dewasa yang ikut menyaksikan request “telolet”
untuk bus tersebut. Sambil memadati sisi kiri dan kanan menunggu bus
lintas kota lewat. Bahkan sampai ada yang membawa tulisan super besar
agar dibaca oleh para supir bus.
Namun
melihat antusias masyarakat saat ini, perlu diperhatikan risiko
keselamatan yang mungkin dapat terjadi kepada para pencari bus
“telolet”. Terlebih dengan suara klakson yang cukup memekakkan telinga
apabila sedang dibunyikan.
Hingga
Budi Karya Sumadi, selaku Menteri Perhubungan angkat bicara saat
melakukan konferensi pers. Mempersoalkan suara klakson yang menjadi
hiburan bagi masyarakat tersendiri, serta kaitannya dengan aspek
keselamatan di jalan raya.
Dengan
itu, Kementrian Perhubungan akan mengkaji. Apakah penggunaan klakson
bersuara “telolet” akan dilarang atau tetap diperbolehkan. Melalui
pertimbangan terhadap dampak langsung bagi keselamatan berkendara.
Berdasarkan
Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan,
dimana setiap klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa
mengganggu konsentrasi pengemudi lainnya.
Serta
aturan tentang suara klakson pada Pasal 69 dengan tegas menyatakan
bahwa suara klakson paling rendah yaitu 83 desibel (dB) dan paling
tinggi 118 dB. Melalui satuan ukuran suara yang dapat didengar oleh
manusia.
Fenomena
bus “telolet” sendiri bahkan sudah merajai tingkat kepopuleran di
berbagai media sosial. Dimana masyarakat Indonesia sendiri dengan
kreatifitas nya dengan membuat meme, guyonan, hingga bahan pelesetan yang menjadikan bus “telolet” semakin terkenal.
Demam
bus “telolet” telah bergerilya dari satu akun ke akun lainnya, hingga
menjangkit para pesohor terkenal dari luar negeri. Dengan ikut
menyemarakkan hiburan “Om Telolet Om” di dunia maya.
Mengingat
fenomena bus “telolet” yang sudah melebur di masyarakat dengan dampak
positif terhadap hiburan yang didapatkan. Namun tetap memiliki sisi
negatif yang tentu saja dapat mempertaruhkan keselamatan. Hingga tindak
kriminalitas, atau perbuatan melawan hukum.
Langganan:
Postingan (Atom)

